Kode Etik Jurnalistik GSNews.co
Mukadimah
GSNews.co merupakan media informasi yang berkomitmen menyajikan berita yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan, reporter, editor, fotografer, kontributor, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pemberitaan GSNews.co wajib menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik, kepentingan publik, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik GSNews.co menjadi pedoman bagi seluruh jajaran yang menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama GSNews.co, mulai dari proses mencari, memperoleh, mengolah, memeriksa, memverifikasi, menyunting, menyajikan, hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Kode etik ini disusun sebagai bentuk komitmen GSNews.co untuk menjaga integritas, independensi, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
BAB I
PRINSIP DASAR
Pasal 1
Independensi
-
Jurnalis GSNews.co wajib menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.
-
Jurnalis tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, politik, bisnis, atau kepentingan pihak tertentu memengaruhi isi pemberitaan.
-
Jurnalis wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
-
Jurnalis wajib menolak tekanan, intervensi, atau pengaruh yang dapat mengurangi independensi dan profesionalitas jurnalistik.
-
Kepentingan publik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi
-
Setiap berita wajib mengutamakan kebenaran, akurasi, dan ketepatan informasi.
-
Informasi yang diperoleh wajib diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan, terutama informasi yang berpotensi merugikan seseorang atau pihak tertentu.
-
Jurnalis wajib membedakan fakta, opini, dugaan, interpretasi, dan informasi yang belum terkonfirmasi.
-
Jurnalis dilarang dengan sengaja menyebarluaskan informasi palsu, menyesatkan, atau informasi yang tidak memiliki dasar yang memadai.
-
Apabila terdapat informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai, status informasi tersebut harus dijelaskan secara proporsional dalam pemberitaan.
Pasal 3
Berimbang dan Adil
-
Pemberitaan harus disusun secara berimbang dengan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
-
Pihak yang menjadi objek pemberitaan negatif, tuduhan, atau sengketa diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi.
-
Jurnalis wajib menghindari penghakiman terhadap seseorang yang status hukumnya belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.
-
Pemberitaan harus menghindari keberpihakan yang tidak memiliki dasar jurnalistik dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
-
Informasi dari berbagai pihak perlu diperiksa secara proporsional untuk menjaga keberimbangan berita.
BAB II
ETIKA PEMBERITAAN
Pasal 4
Judul dan Isi Berita
-
Judul berita wajib sesuai dengan isi dan fakta yang terdapat dalam berita.
-
Jurnalis dilarang menggunakan judul yang menyesatkan, manipulatif, atau sengaja mengubah makna fakta untuk menarik perhatian pembaca.
-
GSNews.co menghindari penggunaan judul clickbait yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
-
Isi berita wajib disusun berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Judul tidak boleh memberikan kesimpulan yang tidak didukung oleh isi berita.
Pasal 5
Sumber Berita
-
Jurnalis wajib menghormati sumber informasi dan menggunakan sumber secara bertanggung jawab.
-
Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan yang kuat dan kepentingan publik yang jelas.
-
Informasi dari sumber anonim tidak boleh digunakan untuk kepentingan fitnah, propaganda, kepentingan pribadi, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
-
Jurnalis wajib melakukan pemeriksaan terhadap kredibilitas sumber dan informasi yang diperoleh.
-
Informasi yang berasal dari media sosial, pesan berantai, atau sumber digital lainnya wajib diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
-
Penggunaan sumber informasi harus memperhatikan konteks dan tidak boleh mengubah makna pernyataan sumber.
Pasal 6
Hak Jawab dan Koreksi
-
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
GSNews.co wajib memberikan ruang yang wajar bagi penyampaian hak jawab dan koreksi.
-
Kesalahan pemberitaan yang diketahui setelah publikasi wajib diperbaiki secara terbuka dan proporsional.
-
Koreksi tidak boleh disembunyikan dengan cara yang menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui adanya kesalahan.
-
Perbaikan berita dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi redaksi.
BAB III
FOTO, VIDEO, DAN KONTEN DIGITAL
Pasal 7
Penggunaan Foto dan Video
-
Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki keterkaitan dengan fakta dan konteks berita.
-
Jurnalis dilarang memanipulasi foto atau video dengan cara yang dapat mengubah makna suatu peristiwa.
-
Foto atau video ilustrasi harus diberikan keterangan yang jelas apabila diperlukan agar tidak disalahartikan sebagai dokumentasi peristiwa sebenarnya.
-
Penggunaan foto, video, dan materi visual wajib memperhatikan hak cipta serta hak pemilik karya.
-
Sumber atau atribusi karya wajib dicantumkan apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan penggunaannya.
Pasal 8
Media Sosial dan Konten Digital
-
Informasi yang beredar di media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta.
-
Konten dari media sosial wajib diperiksa dan diverifikasi sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
-
Jurnalis wajib memeriksa keaslian foto, video, pernyataan, akun, maupun dokumen digital yang digunakan sebagai sumber informasi.
-
Jurnalis wajib memperhatikan konteks informasi dan tidak mengambil potongan konten yang dapat mengubah makna aslinya.
-
Jurnalis dilarang menggunakan akun media sosial untuk menyebarluaskan informasi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik GSNews.co.
-
Konten digital yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta.
BAB IV
ETIKA DAN INTEGRITAS JURNALIS
Pasal 9
Larangan Menerima Imbalan
-
Jurnalis dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan pemberitaan.
-
Jurnalis wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
-
Pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi jurnalistik wajib ditolak atau dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
-
Jurnalis tidak boleh menggunakan posisi atau identitas jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pasal 10
Pemisahan Berita dan Iklan
-
Berita jurnalistik dan materi iklan wajib dibedakan secara jelas.
-
Materi iklan, advertorial, sponsor, atau konten berbayar wajib diberikan penanda yang sesuai.
-
Pihak yang membayar iklan atau kerja sama komersial tidak boleh menentukan fakta dalam berita jurnalistik yang independen.
-
Konten kerja sama komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita independen.
-
Kepentingan komersial tidak boleh menghilangkan prinsip akurasi dan transparansi dalam penyajian informasi.
Pasal 11
Larangan Plagiarisme
-
Jurnalis dilarang menjiplak atau mengakui karya jurnalistik pihak lain sebagai karya sendiri.
-
Informasi, data, foto, video, atau kutipan yang berasal dari pihak lain wajib digunakan secara bertanggung jawab dan mencantumkan sumber sesuai kebutuhan.
-
Jurnalis wajib menghormati hak cipta, karya intelektual, dan kepemilikan konten.
-
Penggunaan materi pihak lain harus memperhatikan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
BAB V
PEMBERITAAN PERKARA HUKUM DAN KONFLIK
Pasal 12
Asas Praduga Tak Bersalah
-
GSNews.co menghormati asas praduga tak bersalah.
-
Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Istilah yang digunakan dalam pemberitaan harus disesuaikan dengan status hukum seseorang.
-
Pemberitaan perkara hukum wajib mengutamakan ketepatan informasi dan menghindari kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum.
Pasal 13
Pemberitaan Konflik
-
Pemberitaan mengenai konflik wajib mengutamakan fakta, keberimbangan, dan kepentingan publik.
-
Jurnalis wajib menghindari pemberitaan yang dapat memperkeruh konflik tanpa alasan jurnalistik yang jelas.
-
Berita tidak boleh digunakan sebagai alat propaganda, intimidasi, atau kampanye untuk kepentingan pihak tertentu.
-
Pemberitaan konflik harus memperhatikan dampak informasi terhadap masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat.
-
Informasi yang berpotensi meningkatkan ketegangan harus disajikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
BAB VI
KOREKSI DAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Pasal 14
Tanggung Jawab Redaksi
-
Setiap berita yang dipublikasikan melalui GSNews.co menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi.
-
Jurnalis wajib memberikan informasi yang benar mengenai sumber dan proses perolehan informasi apabila diperlukan untuk kepentingan verifikasi internal.
-
Redaksi berhak melakukan penyuntingan terhadap berita untuk memastikan akurasi, keberimbangan, kepatuhan hukum, dan standar jurnalistik.
-
Redaksi dapat menunda, memperbaiki, memperbarui, atau menarik suatu berita apabila ditemukan kesalahan atau persoalan yang memerlukan tindakan editorial.
-
Setiap keputusan editorial dilakukan dengan mempertimbangkan fakta, kepentingan publik, dan standar jurnalistik GSNews.co.
Pasal 15
Pelanggaran Kode Etik
-
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik GSNews.co dapat dikenai tindakan internal sesuai dengan tingkat pelanggaran.
-
Tindakan internal dapat berupa teguran, peringatan, kewajiban melakukan koreksi, perbaikan atau penarikan berita, pembatasan penugasan, hingga penghentian kerja sama atau penugasan.
-
Penanganan pelanggaran dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta, dampak, unsur kesengajaan, serta tingkat kesalahan.
-
Setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara internal sebelum tindakan diberikan.
-
Penerapan sanksi internal tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan Penutup
-
Kode Etik Jurnalistik GSNews.co menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dan pihak yang menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama GSNews.co.
-
Kode etik ini merupakan bagian dari komitmen GSNews.co dalam menjaga akurasi, independensi, keberimbangan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam penyajian informasi.
-
Kode etik ini tidak mengurangi kewajiban GSNews.co untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, GSNews.co tetap mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan etika pers yang berlaku.
-
Setiap perubahan terhadap Kode Etik Jurnalistik GSNews.co dapat dilakukan oleh manajemen dan/atau redaksi berdasarkan perkembangan media, teknologi, kebutuhan editorial, serta ketentuan hukum yang berlaku.
-
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh pihak yang menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama GSNews.co.
GSNews.co
Media Informasi yang Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab


