Internasional
Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaçi Divonis 25 Tahun Penjara
DEN HAAG — Mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaçi, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Kosovo Specialist Chambers (KSC) di Den Haag, Belanda, Rabu (16/9/2026). Dilansir dari Reuters, Thaçi dinyatakan bersalah atas empat kejahatan perang yang berkaitan dengan konflik Kosovo pada 1998–1999, yakni pembunuhan, penyiksaan, perlakuan kejam, dan penahanan secara sewenang-wenang.


