DEN HAAG — Mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaçi, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Kosovo Specialist Chambers (KSC) di Den Haag, Belanda, Rabu (16/9/2026).
Dilansir dari Reuters, Thaçi dinyatakan bersalah atas empat kejahatan perang yang berkaitan dengan konflik Kosovo pada 1998–1999, yakni pembunuhan, penyiksaan, perlakuan kejam, dan penahanan secara sewenang-wenang.
Menurut putusan pengadilan, kejahatan tersebut dilakukan ketika Thaçi merupakan salah satu pemimpin senior Kosovo Liberation Army (KLA) dalam konflik bersenjata melawan pasukan Serbia.
Dilansir dari Reuters, perkara tersebut berkaitan dengan pembunuhan 96 orang, penahanan ilegal terhadap 385 orang, penyiksaan terhadap 303 orang, serta perlakuan kejam terhadap 49 orang.
Selain Thaçi, tiga mantan pemimpin KLA lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Kadri Veseli dihukum 18 tahun penjara, Rexhep Selimi 13 tahun, sedangkan Jakup Krasniqi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Thaçi sebelumnya merupakan salah satu tokoh penting dalam perjuangan Kosovo. Ia kemudian menjabat sebagai Perdana Menteri Kosovo dan Presiden Kosovo.
Pada 2020, Thaçi mengundurkan diri dari jabatan presiden setelah dakwaan terhadap dirinya dikonfirmasi. Ia kemudian menjalani proses persidangan di Den Haag
Pengadilan juga tidak menyatakan Thaçi bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dilansir dari AP, panel hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Kosovo Specialist Chambers merupakan pengadilan khusus yang menangani dugaan kejahatan serius yang berkaitan dengan konflik Kosovo. Pengadilan tersebut berbasis di Den Haag dan menggunakan hakim internasional.
Dilansir dari Associated Press (AP), Thaçi membantah tuduhan terhadap dirinya selama proses persidangan. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.



Silakan login untuk menulis komentar.