BANDUNG, gsnews.co — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup sementara sejumlah jalur pendakian di kawasan Bandung Utara sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sedikitnya empat destinasi pendakian terdampak penutupan sementara, yakni Gunung Burangrang di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta, kawasan Cikole Lembang melalui Trek 11 dan Lorong Lumut Sukawana, Gunung Manglayang di Kabupaten Bandung, serta Gunung Palasari di Kabupaten Subang.

Penutupan tidak ditetapkan dengan batas waktu tertentu. Perum Perhutani KPH Bandung menyatakan pembukaan kembali jalur akan menyesuaikan kondisi cuaca dan tingkat risiko kebakaran di kawasan hutan.

Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Bandung, Endan Cahyadi, mengatakan surat edaran gubernur tidak menetapkan tanggal pasti berakhirnya penutupan.

> “Dalam SE dari Gubernur pun tidak menyebutkan tanggal pastinya, karena kita tidak bisa memprediksi sampai kapan musim kemarau ini berlangsung,” kata Endan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Endan, larangan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas pendakian. Kegiatan berkemah juga dihentikan karena aktivitas yang berlangsung lebih lama di kawasan hutan dinilai meningkatkan risiko munculnya sumber api.

> “Ini salah satu antisipasi kebakaran karena ulah manusia. Jadi penutupan juga berikut dengan larangan aktivitas camping karena berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan,” kata Endan.

Kebijakan tersebut diberlakukan ketika kondisi musim kemarau meningkatkan kerentanan kawasan hutan terhadap kebakaran. Aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian karena penggunaan api, termasuk untuk kebutuhan memasak atau aktivitas berkemah, dapat menjadi sumber kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik.

Selama penutupan berlangsung, Perum Perhutani KPH Bandung meningkatkan patroli di kawasan hutan Bandung Utara. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api sekaligus mencegah masyarakat atau pendaki memasuki kawasan yang telah dinyatakan ditutup.

Kawasan hutan yang berada dalam wilayah administrasi KPH Bandung Utara memiliki luas sekitar 20.500 hektare. Area tersebut mencakup sejumlah wilayah dari Batu Kuda di Ujungberung, Kabupaten Bandung, hingga Cikole dan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat, serta kawasan Cisalak-Serangpanjang di Kabupaten Subang dan Wanayasa di Kabupaten Purwakarta.

Pengawasan dilakukan secara intensif, termasuk patroli selama 24 jam. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat deteksi apabila ditemukan titik api dan mengantisipasi adanya pendaki yang tetap masuk melalui jalur yang ditutup.

> “Kami melakukan patroli untuk mengantisipasi kemunculan titik api dan pendaki ilegal. Pengawasan dilakukan selama 24 jam, karena potensi karhutla paling besar itu ada di area hutan produksi,” kata Endan.

Selain memperketat patroli, Perum Perhutani juga menyiapkan peralatan untuk menangani kemungkinan kebakaran. Persiapan tersebut diperlukan karena sebagian kawasan hutan memiliki medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.

Petugas Polisi Hutan (Polhut) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dibekali peralatan pemadaman yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses. Peralatan tersebut antara lain jet shooter atau pompa punggung serta mesin pompa air portabel dengan selang panjang.

Kendaraan operasional Polhut juga telah dimodifikasi dengan dilengkapi toren air sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran di kawasan hutan.

> “Penanganan dilakukan secara manual karena mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk ke lokasi. Petugas Polhut dan LMDH dibekali peralatan seperti jet shooter (pompa punggung), serta mesin pompa air portable dengan selang panjang. Kendaraan operasional Polhut juga sudah dimodifikasi dan dilengkapi dengan toren air untuk mengantisipasi kejadian,” kata Endan.

Penutupan sementara ini membuat para pendaki harus menunda rencana perjalanan menuju Gunung Burangrang, Gunung Manglayang, Gunung Palasari maupun kawasan Cikole yang masuk dalam daftar penutupan.

Masyarakat diminta tidak memaksakan diri memasuki jalur pendakian yang telah ditutup. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kebakaran, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan pengawasan secara optimal selama kondisi cuaca masih berisiko.

Belum ada kepastian kapan seluruh jalur tersebut akan kembali dibuka. Pemerintah bersama pengelola kawasan akan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran sebelum memberikan izin pembukaan kembali.

Para pendaki juga diimbau untuk memperoleh informasi resmi dari pemerintah daerah maupun pengelola kawasan sebelum merencanakan perjalanan. Pembukaan kembali jalur pendakian akan diumumkan setelah kondisi dinilai cukup aman untuk aktivitas masyarakat.