SORONG, GSNews.co – Direktur Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP HIPMAS PAPUA, Dominggus Yable, melontarkan kritik terhadap polemik yang berkembang terkait pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Kamis (5/11/2026).

Menanggapi pemberitaan Ketik.com berjudul “KAPP Tantang Kadis Kominfo Sorong Buka Data Kontraktor OAP Penerima PL 2026”, Dominggus Yable mengingatkan agar perjuangan membela hak dan kepentingan pengusaha OAP tidak dibangun di atas opini semata, melainkan harus berlandaskan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) memang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, setiap tudingan mengenai dugaan pekerjaan yang diperuntukkan bagi kontraktor OAP tetapi justru dikerjakan pihak lain harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan membangun opini seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada pengusaha OAP tanpa menunjukkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik boleh, tetapi harus berbasis fakta dan hukum,” tegas Dominggus Yable.

Ia menilai, persoalan pengadaan barang dan jasa tidak bisa disikapi hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi. Apalagi, terdapat mekanisme dan aturan yang secara khusus mengatur proses pengadaan sehingga setiap pihak perlu memahami ketentuan tersebut sebelum menyampaikan penilaian kepada publik.

Advertisement

Dominggus Yable juga mengingatkan KAPP agar memahami perbedaan mekanisme Pengadaan Langsung (PL) dan Penunjukan Langsung sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2025. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan atau ditafsirkan secara sepihak.

Lebih jauh, ia menyoroti isu dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diperuntukkan bagi pengusaha OAP. Menurutnya, apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kontrak, identitas penyedia, serta fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Apabila terdapat dugaan praktik pinjam bendera atau penyimpangan dalam pengadaan, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi,” ujarnya.

Ia menegaskan, semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua seharusnya menjadi landasan untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat asli Papua, termasuk membuka ruang yang adil bagi pengusaha OAP untuk berkembang dan berkompetisi sesuai ketentuan.

Karena itu, ia menyayangkan apabila isu pemberdayaan pengusaha OAP justru berkembang menjadi polemik yang berpotensi memunculkan kecurigaan dan perpecahan di antara sesama orang Papua.

“Jangan jadikan Otonomi Khusus sebagai komoditas polemik antarsesama orang Papua. Otsus harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua, bukan alat membangun kecurigaan tanpa pembuktian,” tegasnya.

Terkait tuntutan keterbukaan informasi, Dominggus Yable menyatakan bahwa transparansi pemerintah merupakan hal penting yang harus terus dikawal. Namun, menurutnya, permintaan data pengadaan juga perlu diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan serta menguasai dokumen terkait, termasuk UKPBJ dan PPID sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia berharap polemik tersebut tidak berhenti pada saling melontarkan pernyataan di ruang publik. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, membuka ruang klarifikasi, serta menggunakan mekanisme resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Menutup pernyataannya, Dominggus Yable kembali mengingatkan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan pengusaha OAP membutuhkan integritas, argumentasi yang kuat, dan keberanian untuk menguji setiap persoalan berdasarkan fakta.

“Saya tegaskan, memperjuangkan pengusaha OAP harus dengan data, integritas, dan keberanian menguji fakta. Jangan hanya lantang menuntut transparansi, tetapi setiap tuduhan juga harus siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.

Dominggus Yable diketahui menjabat sebagai Direktur Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP HIPMAS PAPUA serta Ketua DPD BARAMUDA08 Provinsi Papua Barat Daya.