AIMAS PBD, GSNews.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 mulai mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Dari total alokasi sekitar Rp11,3 miliar, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp6,2 miliar. Senin (2/11/2026)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pencairan anggaran tersebut dilakukan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana yang dicairkan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan kegiatan perjalanan dinas.

Dalam konferensi pers di Polda Papua Barat Daya penetapan tersangka, Iwan menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi penggunaan anggaran untuk sejumlah kepentingan di luar ketentuan. Bahkan, sebagian dana diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan keuangan tahun sebelumnya hingga memenuhi kebutuhan pribadi.

"Anggaran yang sudah diserap sekitar Rp6,2 miliar tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan beberapa item, yang pertama temuan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sebesar Rp1,2 miliar," ungkap Iwan.

Selain untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan BPK, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembagian tunjangan hari raya (THR). Tidak hanya itu, sebagian anggaran diduga digunakan untuk membayar cicilan atau melunasi pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Advertisement

Kendaraan tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus menelusuri dugaan penggunaan uang negara yang berkaitan dengan pembelian kendaraan dimaksud.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan perjalanan dinas fiktif dan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melebihi ketentuan, baik yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Rinciannya, belanja perjalanan dinas fiktif dari UP mencapai Rp191.273.401, sedangkan kelebihan pembayaran dari sumber UP sebesar Rp25.924.900. Sementara itu, dugaan perjalanan dinas fiktif dari TUP mencapai sekitar Rp3,8 miliar dan kelebihan pembayaran dari TUP sekitar Rp547 juta.

Dalam mengungkap perkara tersebut, Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah memeriksa 81 orang saksi. Pemeriksaan melibatkan pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, pihak penerima surat tugas dan kuitansi, pihak perbankan, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan anggaran.

Penyidik juga mengamankan 19 dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, dua unit laptop, dua buah flashdisk, uang tunai Rp109.461.000, serta kendaraan Mitsubishi Xpander.
Barang Bukti berupa Uang Tunai, Dokumen dan 1 Unit Mobil Expander

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Nikolas Asmuruf, S.E., selaku Plt. Inspektur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dan Dorotius Darius Jitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada periode yang sama.


Iwan turut mengungkapkan bahwa penyusunan 19 laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut diduga melibatkan tiga orang staf yang membantu bendahara pengeluaran. Keterlibatan ketiganya kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Kita akan melakukan pendalaman lebih dalam terkait dengan tiga orang staf tersebut," tegasnya.

Untuk kepentingan penegakan hukum, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena anggaran yang semestinya mendukung pelaksanaan tugas pengawasan internal pemerintahan justru diduga disalahgunakan. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.