JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Agenda persidangan yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Permohonan mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Senin, 21 September 2026, hakim konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen dan risalah pembahasan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Advertisement

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," kata Saldi dalam persidangan, sebagaimana dikutip IDN Times.

Dokumen tersebut diminta untuk menjelaskan latar belakang ketentuan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hakim juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan aturan tersebut, termasuk komunikasi dengan Komisi II DPR sebelum perubahan PKPU dilakukan. Bawaslu turut diminta memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap ketentuan tersebut pada tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu, KPU menyatakan telah mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan para pemohon. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di MK.

“Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” tegas Idham, dikutip Media Indonesia.

KPU juga menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pasangan calon pada Pilpres 2024. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap dalil-dalil yang disampaikan para pemohon.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pihak pemohon menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi yang diperiksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain KPU sebagai termohon, Bawaslu dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara pihak terkait juga akan menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Sidang lanjutan pada Rabu malam ini menjadi tahapan berikutnya bagi MK untuk memeriksa perkara tersebut sebelum majelis hakim menentukan langkah persidangan selanjutnya.