JAKARTA, GSNEWS.CO - Utang pemerintah Indonesia mendekati Rp 11.000 triliun pada 2026, sementara defisit APBN mencapai Rp 319 triliun hingga September, memicu perhatian terhadap beban fiskal.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa penambahan utang pemerintah berpotensi meningkatkan beban pembayaran pokok dan bunga. Kondisi tersebut juga dapat mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan belanja produktif.

“Pada dasarnya penarikan utang baru ini menambah beban pembiayaan APBN, di mana beban untuk membayar utang dan bunganya ke depan dipastikan kian meningkat,” ujar Faisal seperti dikutip dari SindoNews, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi Oktober 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang pemerintah hingga 30 September 2026 mencapai Rp 494,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,4 persen dari target APBN sebesar Rp 832,2 triliun.

Pembiayaan tersebut terutama berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp 497,5 triliun. Sementara itu, pinjaman neto tercatat minus Rp 3,2 triliun.

Advertisement

Pada periode yang sama, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 319 triliun atau 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski realisasi pembiayaan utang masih di bawah target tahunan, Faisal menilai pemerintah perlu memperhatikan dampak penambahan kewajiban terhadap struktur belanja negara pada tahun-tahun mendatang. Peningkatan pembayaran pokok dan bunga berpotensi mengurangi anggaran yang tersedia untuk kebutuhan pembangunan.

Menurut Faisal, penggunaan dana pinjaman harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian. Pemerintah perlu menghindari pembiayaan untuk program yang tidak mendesak atau tidak menghasilkan dampak ekonomi yang memadai.

“Penggunaan utang harus dipastikan betul-betul produktif serta efektif dan jangan untuk hal yang tidak urgen, sebab jika dampaknya terhadap ekonomi minimal, kemampuan kita untuk mengembalikan utang justru akan berkurang,” kata Faisal.

Ia menjelaskan, efektivitas penggunaan utang berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga kapasitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Apabila dana pinjaman tidak menghasilkan nilai tambah, kemampuan membayar kembali kewajiban tersebut dapat ikut melemah.

Faisal juga menyoroti kemungkinan rasio defisit APBN terhadap PDB melebar dibandingkan dengan perkiraan awal. Namun, ia memperkirakan defisit masih berada di bawah batas 3 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dengan memprioritaskan pembiayaan pada kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat penerimaan negara. Pengelolaan utang juga perlu mempertimbangkan kemampuan APBN menanggung pembayaran pokok dan bunga tanpa mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan penting lainnya.

Realisasi pembiayaan utang dan defisit hingga akhir September 2026 menjadi bagian dari gambaran kondisi fiskal pemerintah. Di tengah kebutuhan belanja negara, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pembiayaan, keberlanjutan pembayaran utang, dan ketersediaan anggaran bagi pembangunan. (C)