SORONG, GSNews.co – Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang remaja berinisial D.K. (17) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas). Remaja tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, pada Kamis (15/10/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan D.K. yang diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pemetaan dan pengamanan guna mengantisipasi upaya pelarian maupun kemungkinan perlawanan.

Operasi tersebut melibatkan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat. Tim dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos.

Saat hendak diamankan, D.K. dilaporkan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan membawa remaja tersebut ke Mako Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Sorong pada Mei dan September 2026.

Kasus pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, ketika korban sedang berlari pagi.

Advertisement
Dalam kejadian itu, korban diduga dicegat oleh pelaku yang berusaha merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya. Ketika korban melakukan perlawanan, korban dipukul hingga terjatuh, kemudian dipukul menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Pelaku selanjutnya melarikan diri.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Dalam kasus kedua, korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang di bagian leher. Pelaku kemudian merampas tas berisi barang-barang berharga milik korban.

Hasil pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, menyebutkan bahwa D.K. mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian dengan kekerasan di Kompleks Aspen dan sekitar area lintasan lari atau running track Kantor Wali Kota Sorong.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban. Benda-benda tersebut disebut telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen setelah digunakan.

Selain dua perkara curas tersebut, polisi turut mengembangkan penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan D.K. dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas masih menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam pemeriksaan perkara, uang tunai sebesar Rp1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara masih dalam pencarian.

Saat ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum. Karena D.K. masih berusia 17 tahun, proses penanganannya wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum, termasuk ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kota Sorong tetap aman dan kondusif.