SORONG — Team Paniki Polsek Sorong Timur mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AR (24). Ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu (27/9/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Mereka diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang sebelumnya diduga melarikan diri setelah kejadian.
Pengamanan tersebut dipimpin Panit Opsnal I Hersan Saputra, di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur Ahmad Wira Wisudawan, bersama Kanit Reskrim Safrudin.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Jenny S.A. Hengkelare menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sorong Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika korban memperoleh informasi bahwa kakak iparnya telah dipukul oleh sejumlah orang.
Korban kemudian mendatangi lokasi dengan maksud melerai dan menghentikan pertikaian yang terjadi.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh para terduga pelaku.
Dalam kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan membacok pergelangan tangan kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Polsek Sorong Timur kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIT setelah Team Paniki memperoleh informasi dari informan mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Sekitar pukul 19.30 WIT, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian salah satu terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya dengan bergerak menuju kawasan Jalan Bali, Aimas.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Keduanya kemudian turut diamankan tanpa kejadian berarti.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut para terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebelum salah satu di antaranya menggunakan senjata tajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pemotong daging yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sorong Timur. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 362 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan awal. Penerapan pasal selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.







Komentar 0