SORONG, GSNews.co — Pemerintah Kota Sorong mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan meminta para pelaku usaha segera menuntaskan proses perizinan. Dari 34 pelaku usaha yang telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagian masih harus melengkapi tahapan administrasi dan memenuhi persyaratan teknis.
Langkah tersebut ditegaskan Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, yang berlangsung di Ruang Rapat Anggrek, lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu melibatkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Minuman Beralkohol (Asmikol), bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, BPPRD, dan Satpol PP.
Musa mengatakan, pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami aturan sekaligus mengetahui tahapan perizinan yang wajib dipenuhi. Menurutnya, persoalan penjualan minuman beralkohol tidak cukup ditangani melalui pengawasan di lapangan, tetapi juga membutuhkan penertiban administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemerintah tidak melakukan pembiaran. Kami melakukan pembinaan dan pengawasan agar para pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026,” tegas Musa.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan OPD teknis dalam pertemuan tersebut, sebanyak 15 pelaku usaha telah mengajukan permohonan melalui Dinas Pariwisata, sedangkan 12 pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Dinas Perdagangan.
Data tersebut menjadi perhatian pemerintah karena seluruh pelaku usaha yang telah terdaftar tetap harus menyelesaikan persyaratan sesuai jenis dan klasifikasi kegiatan usahanya. Pendaftaran melalui OSS bukan berarti seluruh izin yang dibutuhkan telah diterbitkan.
Musa menjelaskan, proses penerbitan izin juga membutuhkan pemeriksaan langsung oleh OPD teknis. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian lokasi usaha dan pemenuhan persyaratan, termasuk ketentuan jarak terhadap fasilitas tertentu seperti sekolah dan tempat ibadah.
Setelah pemeriksaan dilakukan dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, OPD terkait dapat menerbitkan dokumen pemeriksaan serta rekomendasi teknis sebagai bagian dari proses penerbitan izin melalui Dinas PTSP.
“OPD teknis tidak hanya memeriksa berkas di kantor, tetapi juga harus turun ke lapangan untuk memastikan apakah lokasi dan persyaratan usaha sudah sesuai. Setelah itu, proses perizinan dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengawasan ini juga menyasar tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol dengan fasilitas hiburan. Musa mencontohkan sejumlah lokasi di Jalan Kilang yang sebelumnya menjadi sasaran pemeriksaan pemerintah karena aktivitasnya dinilai masuk dalam kategori tempat hiburan malam.
Menurutnya, klasifikasi usaha harus menjadi perhatian serius karena tempat penjualan minuman beralkohol yang menyediakan karaoke, musik langsung, dan fasilitas hiburan lainnya perlu memenuhi ketentuan perizinan sesuai kegiatan operasionalnya.
Pemerintah, lanjut Musa, mendorong para pelaku usaha untuk segera menata kegiatan usahanya melalui jalur perizinan yang benar. Penanganan terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada sejumlah pelaku usaha. Rekomendasi tersebut bukan merupakan izin operasional untuk menjual minuman beralkohol, melainkan rekomendasi tempat usaha yang menjadi bagian dari proses pengurusan perizinan.
“Rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah bukan izin untuk menjual minuman beralkohol. Itu hanya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan dan mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Musa Fonataba Asisten III Setda Kota SorongMusa menyebutkan, rekomendasi tersebut memberikan kesempatan waktu hingga satu bulan bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan perizinan. Namun, kesempatan itu harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan teknis, bukan dianggap sebagai pembebasan dari aturan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Asmikol, Hans, juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai perkembangan perizinan para anggota asosiasi. Musa menyampaikan bahwa salah satu pelaku usaha telah memperoleh izin melalui Dinas PTSP, sementara sejumlah pelaku usaha lainnya masih berada dalam tahapan pengurusan.
Pemerintah Kota Sorong berencana melaksanakan pembinaan dan evaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan perizinan serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap perda tersebut.
Musa berharap, melalui langkah ini, aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong dapat berlangsung sesuai ketentuan, sementara pengawasan pemerintah berjalan lebih terarah dan terbuka.
“Semua pelaku usaha harus tertib. Kami membuka ruang dialog agar kendala yang mereka hadapi bisa disampaikan dan dicarikan solusi bersama, tetapi ketentuan perizinan tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.







Komentar 0