SORONG, GSNews.co – Aktivis Sorong Raya, Taufik Datti, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong dalam menertibkan penjualan minuman beralkohol yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin, tetapi juga menindak tegas lapak-lapak ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Kota Sorong.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Datti saat ditemui di kantornya pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah memiliki izin, sementara lapak-lapak yang beroperasi tanpa izin justru luput dari pengawasan.
Menurut Taufik, masih terdapat lapak-lapak yang diduga tidak memiliki izin usaha, tetapi tetap menjual minuman beralkohol, termasuk produk yang tidak memiliki label. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Saya mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Sorong dalam menertibkan penjualan minuman beralkohol. Namun, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap lapak-lapak ilegal yang tidak memiliki izin dan masih bebas menjual minuman beralkohol,” ujar Taufik.
Ia menilai keberadaan lapak-lapak tersebut perlu menjadi perhatian karena aktivitas penjualan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, Taufik meminta Pemerintah Kota Sorong segera melakukan pendataan, pemeriksaan perizinan, serta penindakan terhadap lapak-lapak yang beroperasi tanpa izin, baik di sepanjang jalan utama maupun di lorong-lorong permukiman warga.
Ia juga menyoroti pembatasan waktu penjualan bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin. Menurutnya, apabila usaha berizin diwajibkan menghentikan penjualan hingga pukul 00.00 WIT, maka pengawasan terhadap penjualan ilegal yang berlangsung di luar ketentuan tersebut juga harus diperketat.
“Jangan sampai pelaku usaha yang sudah mengurus izin justru diawasi secara ketat, sementara lapak-lapak yang tidak memiliki izin masih bebas beroperasi. Pemerintah harus jeli melihat persoalan ini dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Taufik, yang juga merupakan pengurus Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Gerimis, menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah mengurus izin perlu tetap mendapatkan pendampingan sekaligus pengawasan dari pemerintah. Hal ini penting agar mereka menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (Perda), termasuk mematuhi batas waktu penjualan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan pengendalian penjualan minuman beralkohol tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Ia berharap Pemerintah Kota Sorong segera menindaklanjuti persoalan lapak-lapak ilegal tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Harapan kami, tidak ada lagi lapak-lapak ilegal yang menjual minuman beralkohol secara bebas di Kota Sorong. Pemerintah harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkasnya.
Taufik menambahkan, sebagai salah satu pintu masuk ke berbagai wilayah di Papua, Kota Sorong perlu menjaga keamanan dan ketertiban secara serius. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.







Komentar 0