SORONG, GSNews.co — Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, termasuk Kafe Kilang di Jalan Kilang, Kota Sorong, Sabtu (3/10/2026) malam.
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi perizinan usaha, khususnya kafe dan rumah minum yang menjual minuman beralkohol.
Sidak tersebut dipimpin Kepala Dinas PTSP Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M., bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta anggota DPRK Kota Sorong. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aryanti S. Kondologit mengatakan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sebagai dasar hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan langsung untuk memeriksa kelengkapan administrasi perizinan di lapangan.
Menurut Aryanti, pengawasan kali ini difokuskan pada sektor pariwisata, terutama kafe dan rumah minum. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah tempat usaha yang turut menjual minuman beralkohol, sehingga aspek perizinannya perlu mendapat perhatian khusus.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera mengurus dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut nantinya melibatkan dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, sesuai kewenangan masing-masing.
Aryanti menegaskan, pemeriksaan pada malam itu masih bersifat awal, berupa pendataan dan penyampaian arahan kepada para pelaku usaha. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
Terkait kewajiban perpajakan, Aryanti menjelaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Penataan administrasi perizinan menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan kewajiban pajak.
Sementara itu, anggota DPRK Kota Sorong dari Komisi II, Rinoldy Rumfeka, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong bersama dinas terkait dalam melakukan pengawasan langsung terhadap tempat usaha.
Menurut Rinoldy, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk mendorong ketertiban administrasi perizinan, khususnya bagi pemilik kafe dan rumah minum yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Sorong.
Ia menilai, kelengkapan perizinan perlu menjadi perhatian setiap pelaku usaha agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai aturan. Selain memberikan kepastian hukum, kepatuhan administrasi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Rinoldy menegaskan, DPRK Kota Sorong akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah, termasuk langkah penertiban yang dilakukan melalui dinas teknis.
Ia berharap, pengawasan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek administrasi dan pendapatan daerah, Rinoldy juga menilai penertiban usaha perlu dilakukan untuk mendukung ketertiban lingkungan serta mengantisipasi potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan sidak tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kota Sorong, Zikri Helmi, Kepala Dinas PTSP Aryanti S. Kondologit, Kepala Dinas Perdagangan Elisabeth Elsemina Sarah Agaki, S.E, Asisten III Kota Sorong Musa Fonataba,S.P, serta anggota DPRK Kota Sorong dari Komisi II, Rinoldy Rumfeka, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Kota Sorong diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab di Kota Sorong.







Komentar 0