SORONG, GSNews.co — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Sorong menegaskan rencana relokasi pedagang pasar dan pembangunan Pasar Sentral bukan dibatalkan, melainkan ditunda hingga pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Kamis (1/10/2026)

Anggota Banggar DPRK Kota Sorong, Rinoldy Rumfeka, mengatakan penundaan tersebut dilakukan agar Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perdagangan dapat mematangkan perencanaan relokasi, terutama terkait jumlah pedagang dan lapak yang harus disiapkan.

“Relokasi pasar tidak dibatalkan. Kami hanya meminta dinas melakukan perencanaan lebih baik lagi. Nanti kami atur dalam APBD Induk 2027,” kata Rinoldy.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Banggar mencermati data jumlah pedagang dan lapak yang akan direlokasi. Dari data yang diterima, jumlah lapak yang perlu diakomodasi cukup banyak sehingga tidak memungkinkan jika hanya sebagian yang disiapkan melalui anggaran perubahan.

Rinoldy menilai, apabila relokasi dilakukan sementara tempat yang disediakan hanya mampu menampung sebagian pedagang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Kami ingin relokasi itu bisa mengakomodasi seluruh data jumlah lapak dan jumlah pedagang yang kami terima. Kalau hanya separuh yang diakomodasi, itu bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Banggar mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga agar proses relokasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menjaga kemitraan, menjaga program Pak Wali Kota dan menjaga nama baik pemerintah kota. Kebijakan ini kami ambil supaya situasi kota tidak menjadi kisruh,” jelasnya.

Karena itu, Banggar meminta usulan anggaran dari Dinas Perdagangan yang diperuntukkan bagi relokasi pasar dan pembangunan Pasar Sentral untuk sementara dipending.
Advertisement

Rinoldy menyebut, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas kembali dalam tahapan pembahasan APBD Induk 2027 yang dijadwalkan mulai November.

“Kami sudah bersepakat meminta Ibu Kadis bersabar. November sudah masuk tahapan pembahasan APBD Induk, sehingga nanti usulan dari Dinas Perdagangan dapat kita bahas dan akomodasi,” katanya.

Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti rencana relokasi dihentikan secara permanen. Sebaliknya, Banggar meminta agar Dinas Perdagangan mempersiapkan seluruh kebutuhan relokasi secara lebih matang.

“Kami hanya minta pending agar Dinas Perdagangan membuat perencanaan lebih matang, sehingga tidak saling kejar-mengejar. Jangan sampai relokasi dikejar, pembangunan pasar juga dikejar, tetapi persiapannya belum lengkap,” ujarnya.

Menurut Rinoldy, lokasi relokasi di kawasan depan Jupiter dan samping Gota harus dipastikan mampu menampung seluruh pedagang sesuai data yang dimiliki Dinas Perdagangan.

“Jumlah lapak harus disesuaikan dengan data yang dimiliki dinas. Semuanya harus disiapkan dan terkonsentrasi dengan baik, baru kemudian dilakukan mitigasi kepada para pedagang untuk pindah dan menjalankan aktivitas ekonominya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses relokasi berjalan dan seluruh pedagang telah menempati lokasi sementara, pembangunan fisik Pasar Sentral dapat dilaksanakan.

“Pedagang harus dimitigasi terlebih dahulu dalam jumlah keseluruhan. Tidak bisa separuh-separuh. Relokasi disiapkan secara matang, semua lapak diakomodasi, setelah itu baru masuk ke pembangunan Pasar Sentral Remu,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Banggar DPRK Kota Sorong, Syarif Nari, menegaskan bahwa penundaan relokasi juga tidak berarti rencana tersebut dibatalkan.

“Penundaan itu bukan berarti dibatalkan. Rencana relokasi pedagang hanya ditunda. Insyaallah kalau tidak ada halangan, tahun depan sekaligus dengan pembangunan fisik Pasar Sentral,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penundaan adalah waktu pelaksanaan dan kemampuan penyerapan anggaran. Menurutnya, apabila anggaran tersebut dipaksakan dalam waktu yang tersedia, dikhawatirkan tidak dapat terserap secara optimal.

“Anggaran yang diajukan dalam dua bulan ini kemungkinan tidak akan selesai diserap. Karena itu perlu dikaji ulang dan nanti dibahas setelah APBD Induk untuk dianggarkan pada 2027,” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, Syarif mengatakan fasilitas di lokasi relokasi saat ini juga masih perlu dibenahi. Bangunan yang tersedia dinilai belum sepenuhnya siap untuk digunakan sebagai pasar sementara.

“Dari jumlah pedagang yang ada, persiapannya masih sementara. Bangunan yang ada baru sebatas tiang empat,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah diharapkan memiliki waktu untuk menyempurnakan fasilitas tersebut, termasuk menyiapkan los, dinding atau pintu serta lantai agar lokasi relokasi benar-benar layak digunakan oleh para pedagang.

Syarif juga menyebut proses penataan pedagang nantinya perlu dilakukan secara transparan, termasuk melalui pengundian atau lotre untuk menentukan los masing-masing pedagang.

“Perlu disiapkan agar setiap pedagang mengetahui los masing-masing. Bangunan juga harus diperbaiki, sehingga pada saat relokasi dilakukan, tempat tersebut sudah siap menjadi pasar sementara sambil menunggu pembangunan Pasar Sentral selesai,” katanya.

Dengan demikian, pembangunan fisik Pasar Sentral Kota Sorong direncanakan masuk dalam pembahasan APBD Induk 2027. Banggar DPRK Kota Sorong berharap penundaan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh persiapan, sehingga proses relokasi maupun pembangunan pasar dapat berjalan lebih terencana dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.