SORONG, GSNews.co — Jalannya Rapat Paripurna XIV DPRK Kota Sorong Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRK Kota Sorong mendapat sorotan. Sorotan tersebut disampaikan Abdullah Usman menyusul adanya interupsi dari salah satu anggota DPRK saat agenda paripurna berlangsung.
Abdullah Usman menilai interupsi yang disampaikan anggota DPRK Kota Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nuryadi, terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai kurang tepat jika disampaikan dalam forum yang sedang membahas agenda PAW.
Menurut Abdullah, setiap interupsi dalam rapat paripurna sebaiknya tetap memperhatikan agenda yang sedang dibahas. Hal tersebut penting agar jalannya persidangan tetap terarah dan menghormati agenda resmi yang telah ditetapkan.
“Kalau rapatnya sedang membahas pelantikan atau PAW anggota DPRK, seharusnya pembicaraan juga fokus pada agenda tersebut. Kalau ada persoalan karhutla, tentu ada ruang khusus yang bisa dibahas bersama,” ujar Abdullah Usman.
Ia mempertanyakan alasan persoalan karhutla harus disampaikan melalui interupsi ketika rapat sedang berlangsung dalam agenda PAW.
“Kalau memang mau membahas persoalan karhutla, kenapa harus interupsi pada saat pelantikan PAW? Ada forum lain yang bisa digunakan untuk membahas persoalan tersebut secara khusus,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, hak anggota DPRK untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan interupsi merupakan bagian dari dinamika dalam lembaga legislatif. Namun, menurutnya, penggunaan hak tersebut tetap perlu memperhatikan tata tertib serta konteks agenda rapat.
Menurut Abdullah, penyampaian persoalan di luar agenda rapat berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak fokus. Karena itu, ia berharap setiap anggota DPRK dapat menempatkan suatu persoalan sesuai dengan forum dan mekanisme yang tersedia.
“Bukan berarti anggota DPRK tidak boleh menyampaikan persoalan masyarakat. Justru itu merupakan bagian dari tugas mereka. Tetapi harus dilihat juga forum dan momennya, sehingga pembahasan tidak keluar dari agenda yang sedang berjalan,” katanya.
Ia juga menilai persoalan karhutla dapat dibawa ke dalam rapat khusus atau forum DPRK yang menghadirkan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, masalah tersebut dapat dibahas secara lebih komprehensif dan menghasilkan langkah konkret.
Sorotan Abdullah Usman tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan fokus dalam setiap rapat paripurna DPRK. Menurutnya, agenda yang telah ditetapkan perlu dihormati oleh seluruh peserta sidang.
Sementara itu, Rapat Paripurna XIV DPRK Kota Sorong tetap dilaksanakan dengan agenda PAW anggota DPRK Kota Sorong. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRK dalam menjalankan fungsi legislatif.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Nuryadi mengenai alasan dan substansi interupsi terkait karhutla yang disampaikannya dalam paripurna tersebut.
Penjelasan dari Nuryadi dinilai penting agar publik memperoleh gambaran secara utuh mengenai konteks interupsi tersebut dan alasan persoalan karhutla disampaikan dalam rapat dengan agenda PAW.
Abdullah Usman berharap dinamika yang terjadi dalam ruang sidang DPRK tetap menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat, dengan mengedepankan tata tertib, penghormatan terhadap agenda persidangan, serta kepentingan masyarakat Kota Sorong.







Komentar 0