SORONG,GSNews.co — Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong segera mengambil langkah lanjutan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Demanto Silalahi sebagai anggota DPRK Kota Sorong. Desakan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Sorong memutus perkara terkait pemberhentian Demanto sebagai kader Partai NasDem.
Ketua Bidang Non Litigasi DPP BAHU Partai NasDem, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., mengatakan putusan Pengadilan Negeri Sorong telah memberikan kejelasan terhadap perkara tersebut, setelah gugatan yang diajukan pihak penggugat dinyatakan ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.
Menurut Ridwan, setelah putusan Pengadilan Negeri Sorong dikeluarkan, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh apabila masih terdapat keberatan adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, pihak penggugat justru menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. NasDem menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme hukum yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Partai Politik.
Ridwan juga menyebut batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari telah terlewati tanpa adanya pengajuan perkara ke Mahkamah Agung. Atas kondisi tersebut, NasDem berpandangan putusan Pengadilan Negeri Sorong telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan dasar tersebut, Partai NasDem menilai KPU Kota Sorong tidak lagi memiliki alasan untuk menunda tahapan PAW Demanto Silalahi sebagai anggota DPRK Kota Sorong.
“Kami menilai posisi Partai NasDem sudah jelas. Prosesnya sudah melalui Pengadilan Negeri dan tidak ada pengajuan ke Mahkamah Agung,” tegas Dr. Ridwan Syaidi Tarigan saat konferensi pers di Sorong, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Ridwan didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H.L. Mansawan, S.E., Sekretaris DPD NasDem Kota Sorong, Allanmars Manuputty, serta anggota BAHU NasDem Papua Barat Daya, Yulianus P. Yable, S.H.
NasDem, lanjut Ridwan, telah menyampaikan surat resmi kepada KPU Kota Sorong. Surat tersebut meminta KPU memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila proses PAW Demanto Silalahi tidak dilanjutkan.
“Kami meminta KPU Kota Sorong memberikan jawaban, apa dasar hukumnya kalau proses ini tidak diteruskan. Karena menurut kami, upaya hukum yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.
Untuk memperoleh kepastian mengenai status perkara, NasDem juga akan meminta Pengadilan Negeri Sorong memberikan penjelasan terkait upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak penggugat.
Keterangan dari pengadilan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Partai NasDem dalam memperkuat permintaan kepada KPU Kota Sorong agar tahapan PAW dapat segera dilanjutkan, apabila dipastikan tidak ada proses hukum yang berlanjut ke Mahkamah Agung.
NasDem juga mempertimbangkan langkah lain apabila KPU Kota Sorong tetap mempertahankan pandangan berbeda mengenai proses tersebut. Salah satunya dengan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau KPU tetap menggunakan tafsir yang berbeda dan tidak berdasarkan ketentuan yang kami pahami, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya, termasuk menguji perilaku tersebut melalui DKPP,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, KPU Kota Sorong memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan Partai NasDem. NasDem meminta respons tersebut diberikan paling lambat dalam waktu lima hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau KPU tidak menjawab, kami menilai hal itu perlu dipertanyakan dari sisi transparansi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya proses PAW,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H.L. Mansawan, S.E., menjelaskan bahwa status keanggotaan Demanto Silalahi di Partai NasDem telah dicabut berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem. Setelah itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerbitkan surat keputusan terkait pergantian antarwaktu.
Ranley menegaskan, meski keputusan partai telah diterbitkan, NasDem tetap memberikan ruang kepada Demanto Silalahi untuk memperoleh keadilan melalui Mahkamah Partai.
“Namun, Partai NasDem juga masih memberikan kesempatan kepada saudara Demanto untuk mencari rasa keadilan lewat Mahkamah Partai. Dalam proses persidangan perkara ini, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Demanto secara sah sudah di PAW,” tutup Ranley







Komentar 0