KENDARI, GSNews.co – DPP Partai NasDem resmi memecat La Ode Tariala dari keanggotaan partai. Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026), disertai desakan agar proses pergantian antarwaktu (PAW) segera ditindaklanjuti.

Dilansir dari Sultranesia dan KendariHariIni.com, surat pemecatan bernomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 diserahkan Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, sekitar pukul 11.30 Wita.

Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari DPP NasDem sekaligus dasar bagi partai untuk mendorong proses PAW.

“Kami mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk menyerahkan surat pemecatan saudara La Ode Tariala. Jadi, secara otomatis, semua hak dan kewenangan yang melekat pada Tariala berhenti karena dia sudah dipecat dari keanggotaan partai,” ungkap Muttaqin.

Pernyataan tersebut mempertegas sikap NasDem. Namun, persoalan yang perlu dicermati adalah apakah pemecatan dari partai langsung membuat Tariala kehilangan kursinya di DPRD, atau masih terdapat tahapan hukum yang harus diselesaikan sebelum pergantian resmi dilakukan.

Pemecatan Partai Tidak Sama dengan Pemberhentian Resmi dari DPRD

Advertisement

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 139 ayat (2) huruf h mencantumkan pemberhentian sebagai anggota partai politik sebagai salah satu alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD provinsi.

Dengan demikian, pemecatan Tariala memang memiliki konsekuensi hukum yang relevan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pasal 140 dan Pasal 144 mengenai pemberhentian serta penggantian anggota DPRD provinsi.

Mekanisme teknis PAW juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui JDIH BPK – UU Nomor 23 Tahun 2014 dan JDIH BPK – PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Artinya, keputusan partai tidak boleh disamakan dengan selesainya seluruh proses pemberhentian. Tahapan administrasi, pemenuhan persyaratan, serta keputusan lembaga yang berwenang tetap menjadi bagian penting sebelum pergantian anggota DPRD ditetapkan secara resmi.

NasDem Sebut Ada Batas Waktu Tujuh Hari

Muttaqin menyatakan bahwa DPRD memiliki batas waktu tujuh hari untuk memproses surat terkait PAW dan meneruskannya kepada KPU. Ia juga menyebut KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses dokumen yang diperlukan.

“Kalau kami, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan. Ada jangka waktu tujuh hari yang diatur undang-undang untuk surat itu diteruskan ke KPU. Di KPU juga ada batas waktu lima hari,” jelasnya.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak NasDem yang perlu dicocokkan dengan ketentuan teknis dan tahapan yang berlaku. Publik perlu mengetahui apakah surat telah diterima secara resmi, apakah dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, serta bagaimana tindak lanjut DPRD dan KPU.

Kejelasan itu penting agar proses PAW tidak hanya dipandang sebagai desakan politik, tetapi juga sebagai prosedur hukum yang harus dilaksanakan secara tertib dan transparan.

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Desakan

Bagi Tariala, keputusan pemecatan tersebut merupakan perkembangan penting yang berpotensi memengaruhi kelanjutan keanggotaannya di DPRD Sultra. Namun, kepastian mengenai pemberhentian dan penggantinya harus merujuk pada prosedur serta keputusan resmi yang berlaku.

Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan proses tersebut, termasuk dasar keputusan, tahapan administrasi, dan pihak yang berwenang menetapkan hasil akhirnya.

Jadi, apakah La Ode Tariala otomatis kehilangan kursinya setelah dipecat NasDem? Tidak pada saat surat pemecatan diumumkan semata. Undang-undang memang mengatur pemberhentian antarwaktu dengan alasan pemberhentian dari keanggotaan partai politik, tetapi prosesnya tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut DPRD Sultra dan tahapan bersama KPU. Sebelum seluruh proses diselesaikan, kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi hal yang harus dikedepankan.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan sekadar siapa yang mendesak agar kursi segera berganti, melainkan apakah seluruh persyaratan dan prosedur hukum telah dipenuhi. Masihkah La Ode Tariala bertahan di kursi DPRD Sultra? Jawabannya menunggu proses resmi, bukan sekadar pernyataan politik.