SORONG PBD, GSNews.co – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Papua Barat Daya, Sukriyadi, menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang menetapkan Ruben Sawiyai sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat periode 2024–2029, menggantikan Fahmi. Sabtu (17/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Sukriadi untuk meluruskan informasi mengenai kepengurusan DPD PAN Raja Ampat yang belakangan menjadi polemik di ruang publik. Ia memastikan bahwa perubahan kepengurusan tersebut memiliki dasar berupa keputusan resmi dari DPP PAN.
Sukriadi menjelaskan, dirinya menerima langsung SK terbaru tersebut saat dipanggil oleh DPP PAN di Jakarta. Setelah menerima keputusan itu, ia mendapat tugas untuk menyerahkan SK kepada Ruben Sawiyai sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat.
“SK itu memang ada dan saya sendiri yang menerima langsung dari DPP saat dipanggil ke Jakarta. Selanjutnya, saya menyerahkan SK tersebut kepada Saudara Ruben Sawiyai sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat,” tegas Sukriadi.
Ia menjelaskan, DPP PAN telah mencabut SK sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat di bawah kepemimpinan Fahmi. Dengan demikian, keputusan lama tersebut tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya SK perubahan kepengurusan yang baru.
Pernyataan Sukriyadi sekaligus menanggapi informasi yang disampaikan Fahmi mengenai belum adanya SK resmi terkait perubahan kepemimpinan di tubuh DPD PAN Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Sukriadi, dokumen keputusan dari DPP PAN menjadi dasar dalam menentukan kepemimpinan partai di tingkat kabupaten. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan, terutama melalui pemberitaan di media.
“Saya berharap polemik ini tidak terus berlanjut. Persoalan ini sebenarnya sudah jelas karena SK dari DPP sudah diterbitkan. Sebagai kader partai, kita harus menghormati dan tunduk pada setiap keputusan DPP,” ujarnya.
Meski demikian, Sukriyadi menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan ruang kepada Fahmi apabila ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, Fahmi dapat menyampaikan keberatan langsung kepada DPP PAN sebagai pihak yang berwenang menerbitkan dan menetapkan perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Raja Ampat.
“Saya memberikan ruang kepada Saudara Fahmi apabila ingin mengajukan keberatan ke DPP. Sebab, keputusan dan SK tersebut berasal dari DPP, kemudian diserahkan kepada Ruben Sawiyai melalui saya selaku Ketua DPW PAN Papua Barat Daya. Jadi, jika ada hal yang ingin dipersoalkan, silakan disampaikan kepada DPP sesuai mekanisme organisasi,” jelas Sukriyadi.
Ia kembali menegaskan kepada Fahmi maupun masyarakat bahwa berdasarkan keputusan terbaru DPP PAN, Ruben Sawiyai merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Raja Ampat untuk periode 2024–2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan DPP PAN tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Raja Ampat Periode 2024–2029. Dalam diktum keputusan itu, DPP mengesahkan susunan kepengurusan yang baru sekaligus mencabut SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/329/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat.
Selain menetapkan perubahan kepengurusan, DPP PAN juga memberikan sejumlah tugas dan tanggung jawab kepada ketua beserta jajaran pengurus yang baru. Tugas tersebut meliputi konsolidasi organisasi, koordinasi, serta pembinaan terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) PAN di seluruh Kabupaten Raja Ampat.
DPP PAN juga menginstruksikan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Ranting (Musran) paling lambat 60 hari sejak SK diterbitkan. Langkah ini bertujuan mempercepat konsolidasi serta penataan struktur organisasi partai hingga tingkat bawah.
Selain itu, kepengurusan baru diminta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap DPC dan DPRt dalam menyusun program kerja partai secara terkoordinasi dan sistematis. Penataan administrasi, kesekretariatan, serta pengelolaan keuangan organisasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan partai dan peraturan perundang-undangan.
Sukriadi berharap seluruh kader PAN di Kabupaten Raja Ampat dapat menyikapi keputusan tersebut secara bijaksana dan mengutamakan kepentingan organisasi. Ia menilai, kepatuhan terhadap keputusan DPP merupakan bagian penting dalam menjaga soliditas dan keberlangsungan roda organisasi partai.
Dengan adanya SK perubahan kepengurusan tersebut, ia berharap seluruh jajaran PAN di Raja Ampat dapat kembali fokus menjalankan konsolidasi internal dan program kerja partai. Sementara itu, apabila terdapat keberatan terhadap keputusan tersebut, Sukriadi mempersilakan agar persoalan disampaikan melalui mekanisme internal partai kepada DPP PAN.







Komentar 0