SORONG PBD, GMNews – Pemerhati hukum di Provinsi Papua Barat Daya, Iis Rusyawati, S.H., menyoroti pelaksanaan rapat koordinasi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Iis menilai, kegiatan tersebut perlu dikaji kembali dari sisi tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan DPR Papua Barat Daya. Ia meminta Ketua Poksus dan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan untuk lebih memahami regulasi yang mengatur kedudukan serta tugas kelompok khusus.
Menurut Iis, Poksus DPR merupakan wadah yang kedudukannya setara dengan fraksi. Namun, Poksus bukan merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan untuk memanggil OPD sebagai mitra kerja secara langsung.
“Kelompok khusus adalah DPR yang kedudukannya setara dengan fraksi. Kelompok khusus bukan alat kelengkapan dewan, sehingga kerja mereka memanggil OPD dalam bentuk apa pun harus melihat kembali tupoksi dan aturan yang berlaku,” ujar Iis.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kebutuhan untuk meminta penjelasan dari OPD yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), mekanismenya semestinya dilakukan melalui komisi atau badan terkait, sesuai dengan penempatan anggota DPR jalur pengangkatan tersebut.
Sebagai contoh, kata Iis, apabila anggota Poksus yang ditempatkan pada komisi yang membidangi pendidikan atau kesehatan membutuhkan penjelasan dari OPD mitra kerja, maka anggota tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
“Kalau anggota Poksus ditempatkan di komisi tertentu, misalnya komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, maka dapat meminta pimpinan komisi untuk memanggil OPD mitra kerja. Mekanismenya seperti itu yang harus ditempuh,” jelasnya.
Iis menegaskan, Poksus di DPR Papua Barat Daya maupun DPR kabupaten/kota pada prinsipnya merupakan wadah berhimpun anggota DPR dari jalur pengangkatan, sebagaimana fraksi menjadi wadah berhimpun anggota DPR dari partai politik maupun gabungan partai politik.
Karena itu, menurut dia, rapat koordinasi Poksus maupun fraksi seharusnya lebih diarahkan pada pembahasan internal kelompok. Sementara agenda yang berkaitan dengan pemanggilan OPD atau dinas sebagai mitra kerja perlu dilakukan melalui alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iis juga mengingatkan agar Poksus DPR Papua Barat Daya tidak hanya menempatkan diri sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran Otsus, tetapi juga terbuka terhadap sorotan publik mengenai penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Jangan berteriak seakan-akan hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran Otsus, sementara mereka juga menjadi kelompok yang menikmati dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya belasan miliar rupiah,” tegas Iis.
Ia berharap pimpinan dan anggota Poksus DPR Papua Barat Daya dapat lebih cermat memahami aturan, sehingga setiap kegiatan kelembagaan yang dilakukan tidak menimbulkan polemik maupun tafsir berbeda di tengah masyarakat.







Komentar 0